ManadoREVIEW — Wacana mengakhiri pemilihan kepala daerah secara langsung kembali menguat. Meski masih menuai penolakan dari sebagian partai, organisasi masyarakat, dan pengamat demokrasi, tapi arah politik di tingkat pusat kian jelas. Gubernur serta Bupati/Wali kota bakalan dipilih DPRD.
Sinyal itu datang dari partai-partai besar yang saat ini bersama koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran. Golkar berada di barisan paling depan. Usai Rapimnas belum lama ini, Ketua Umum Bahlil Lahadalia secara terbuka menyatakan dukungan pada skema pemilihan tidak langsung, dimana Gubernur, Bupati/Wali kota dipilih DPRD.
“Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Bahlil Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025.
Sikap serupa juga disuarakan Partai Amanat Nasional. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, menilai pemilihan oleh DPRD lebih rasional dan efisien.
PAN setuju Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan seluruh partai politik bersepakat bulat menerima mekanisme Pilkada tidak langsung,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Ada beberapa alasan kenapa wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung makin kencang disuarakan.
Pertama: Soal biaya.
Pemilihan langsung dinilai menguras anggaran negara dan mendorong ongkos politik membengkak.
Kedua : Beban kandidat.
Dengan pemilihan DPRD, calon kepala daerah tak lagi dipaksa mengumpulkan modal politik besar yang kerap berujung praktik uang dan transaksi kekuasaan.
Ketiga : Jejak Korupsi.
Tak sedikit kepala daerah hasil pemilihan langsung yang akhirnya berurusan dengan KPK, Kejaksaan, atau kepolisian. Modusnya berulang dalam rangka mengembalikan “utang kampanye” lewat penyalahgunaan anggaran.
Contoh kasus terbaru pada 9-10 Desember 2025 lalu, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, karena terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Perubahan skema ini sudah tentu berdampak langsung pada kerja-kerja penyelenggara pemilu. Jika pilkada tak lagi digelar langsung, beban kerja KPU dan Bawaslu daerah menyusut drastis. Mereka praktis hanya mengurusi pemilu presiden, DPR, DPD, serta DPRD.
Konsekuensinya, status kelembagaan ikut dipertanyakan. KPU dan Bawaslu daerah berpotensi kembali menjadi badan ad hoc, seperti sebelum pilkada langsung diberlakukan pada 2010.
Jika wacana ini terus menguat, maka bukan mustahil pilkada langsung tahun 2024 kemarin akan menjadi Pilkada langsung yang terakhir dalam sejarah demokrasi di Indonesia. (arz/*)








Komentar