ManadoREVIEW — Jalan panjang penyidikan kasus dugaan korupsi Kuota Haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemui titik terang.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sejak awal menjadi target utama resmi ditetapkan tersangka oleh KPK pada “Jumat Keramat (09/01/2026).
Yaqut dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Fitroh belum merinci apakah penetapan tersangka hanya menyasar Yaqut atau turut melibatkan pihak lain.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.
Dilansir dari Antara, KPK sebelumnya mengumumkan awal penyidikan kasus itu pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari berselang, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah itu ialah Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama; serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut. Di luar proses penegakan hukum, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan pansus ialah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan rasio 50:50—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—yang dilakukan Kementerian Agama.
Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen. (arz/*)








Komentar