Diteken Gubernur YSK, UMP Sulut 2026 Tembus Rp 4 Juta

MANADOREVIEW — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Yulius Selvanus pada Sabtu, (20/12/2025).

UMP Sulut 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630. Angka ini naik Rp 227.205 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp 3.775.425. Penetapan UMP dan UMSP merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut, gubernur wajib menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tertanggal 20 Desember 2025.

Perhitungan upah menggunakan alpha 0,8 dengan pengali 6,018 persen. Selain UMP, pemerintah juga menetapkan UMSP Sulut 2026 sebesar Rp 4.102.696. Nilai ini meningkat Rp 232.885 dari UMSP 2025 yang tercatat Rp 3.869.811.

UMSP berlaku untuk sektor pertambangan dan penggalian—termasuk minyak dan gas bumi, panas bumi, serta pertambangan bijih logam—serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin.

Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan terkait. Gubernur meminta seluruh pengusaha mematuhi ketentuan tersebut.

Menurut Yulius, penyesuaian upah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga iklim investasi. Ia menilai kondisi ekonomi Sulawesi Utara masih berada dalam tren positif dan masuk sepuluh besar pertumbuhan ekonomi nasional.

UMP dan UMSP Sulut 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut dihadiri unsur dewan pengupahan provinsi, Forkopimda Sulut, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (arz/*)

banner 336x280

Komentar