Jadi Kado NATARU 2026, Walikota (AA) Teken UMK Manado Rp4.022,017

MANADO — Upah Minimum Kota (UMK) Manado 2026 resmi naik. Wali Kota Manado Andrei Angouw akhirnya menandatangani penetapan UMK sebesar Rp4.022.017. Kenaikan upah itu sekaligus menjadi “kado Natal dan Tahun Baru 2026” bagi buruh dan pekerja swasta di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara.

Penetapan UMK tersebut diteken setelah Wali Kota menerima laporan dan masukan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Manado, Fadly Kasim, S.H., bersama Dewan Pengupahan Kota.

Dengan angka baru ini, UMK Manado 2026 dipastikan naik dari tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3.824.264. Kenaikan UMK Manado juga menyesuaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2026 sebesar Rp4.002.630, sebagaimana ketentuan pemerintah pusat yang mewajibkan UMK lebih tinggi dari UMP.

Kadisnaker Manado Fadly Kasim menjelaskan, Penetapan Upah Minimum Kota Manado ini merupakan tindak lanjut dari penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tentu dengan beberapa pertimbangan diantaranya ;

Pertama; Penetapan Upah Minimum Kota sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak menurun di bawah kebutuhan hidup minimum.

Kedua; Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan disebutkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ketiga; Memperhatikan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Kota Manado dalam rangka pengusulan Upah Minimum Kota Tahun 2026 telah disepakati bersama sebesar Rp4.022.017,(empat juta dua puluh dua ribu tujuh belas rupiah).

Tiga hal pokok itu yang kemudian menjadi perhatian Walikota Manado hingga menetapkan UMK Manado 2026 sebesar Rp4.022.017.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan UMK telah lebih dulu dirampungkan di tingkat tim pengupahan kota sebelum diajukan ke Wali Kota untuk ditetapkan.

Tim tersebut melibatkan unsur pemerintah, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), perwakilan pengusaha dari Apindo dan Kadin, organisasi buruh, serta bagian hukum Pemkot Manado.

“Dengan ditekennya UMK baru, Pemerintah Kota Manado menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” tutup Kadisnaker Manado Fadly Kasim, S.H. (arz/*)

banner 336x280

Komentar