Kadisnaker Manado Fadly Kasim Ingatkan Pengusaha Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Manado Review — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Manado, Fadly Kasim, S.H., mengingatkan seluruh pengusaha agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda, apalagi mengabaikan kewajiban tersebut.

“THR itu kewajiban pengusaha. Bukan bonus, bukan kebijakan suka-suka. Kaenanya, pengusaha harus patuh dan taat aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Fadly, kepada Manado Review, Sabtu (20/12/2025).

Lanjut Fadly, sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur pembayaran THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Baik karyawan tetap maupun kontrak, semuanya berhak menerima.

Disnaker Manado, nantinya akan membuka posko pengaduan THR bagi pekerja atau karyawan yang tidak menerima haknya. Laporan bisa disampaikan langsung maupun secara tertulis, dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

“Bila nanti ada perusahaan kumabal kami tidak akan tinggal diam. Ada sanksi administratif hingga rekomendasi penindakan sesuai aturan,” tegas Fadly Kasim yang juga mantan Camat Singkil.

Pihak Disnaker Kota Manado sebelumnya telah menyurat ke sejumlah perusahaan, bahkan turun langsung ke lapangan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan agar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Edaran Gubernur Sulawesi Utara agar ditindaklanjuti oleh perusahaan yang ada di Kota Manado.

Karenanya, dia berharap agar pengusaha di Manado bersikap kooperatif dan tidak menunggu adanya laporan dan aduan dari pekerja.

“Kepatuhan membayar THR juga bagian dari menjaga hubungan industrial yang sehat dan kondusif. Kalau pekerja sejahtera, usaha juga akan ikut berdampak dan berjalan lebih baik,” pungkas Kadisnaker Kota Manado Fadly Kasim, S.H. (arz/*)

banner 336x280

Komentar