Kadisnaker Manado Janji Segera Umumkan UMK 2026

ManadoREVIEW — Pemerintah Kota Manado bersiap mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026. Nilainya dipastikan naik dari UMK tahun ini yang berada di angka Rp3.824.264. Kenaikan itu mengikuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2026 sebesar Rp4.002.630.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Fadly Kasim,S.H, mengatakan pembahasan UMK telah rampung di tingkat tim pengupahan kota. Rekomendasi hasil rapat tersebut tinggal diserahkan kepada Wali Kota Manado untuk diteruskan ke Gubernur Sulawesi Utara.

“Kami baru selesai rapat dengan tim dan Dewan Pengupahan Kota. Ada beberapa rekomendasi yang akan dibawa ke Walikota. Dari situ akan dibuat rekomendasi resmi ke Gubernur,” kata Fadly Kasim, kepada ManadoREVIEW, Senin (22/12) malam.

Tim pengupahan kota melibatkan unsur pemerintah, akademisi, Badan Pusat Statistik, perwakilan pengusaha dari Apindo dan Kadin, organisasi buruh, serta bagian hukum pemerintah kota.

Dalam rapat itu, simulasi kenaikan UMK menjadi titik tarik-menarik antara kepentingan pengusaha dan buruh.

Menurut “Kakaday” -sapaan akrabnya, perbedaan utama terletak pada besaran faktor penyesuaian kenaikan upah. Pengusaha mengusulkan angka terendah, sementara buruh mendorong angka tertinggi. Pemerintah kota mengambil posisi tengah.

“Pengusaha memilih penyesuaian 0,5, buruh di 0,9. Pemerintah harus berada di tengah. Dua kepentingan ini harus dijaga, tidak bisa hanya melihat satu sisi,” ujarnya.

Mantan Camat Singkil ini menegaskan, sesuai aturan pemerintah pusat, UMK wajib lebih tinggi dari UMP. Dengan ketentuan itu, penetapan UMK Manado 2026 tinggal menunggu keputusan akhir Wali Kota. “Secepatnya akan diumumkan,” pungkas Kadisnaker Manado Fadly Kasim, S.H., yang juga pentolan Fakultas Hukum Unsrat. (arz/*)

banner 336x280

Komentar